5 Hal Penting Yang Wajib Diingat
Para Pengendara Sepeda
Sebenarnya
saya termasuk pengendara sepeda yang penakut, terutama ketika naik kendaraan
roda dua ini di jalanan yang ramai. Semacam phobia
akan diserempet mobil atau motor yang lewat di dekat saya. Memang
menggelikan, karena rasa takut itu kata banyak orang tidak beralasan. Saya sendiri
berkeyakinan para pengendara sepeda wajib memahami benar do and dont things ketika berada di jalan raya.
Saya
cukup terkejut ketika pertama kali datang ke kota ini karena tidak menemukan
angkot. Padahal jenis transmoda ini biasanya cukup banyak di kota-kota besar.
Lucunya, karena penasaran, saya sampai sering melakukan wawancara singkat
dengan orang yang baru kenal. Kenapa sampai angkot tidak ada di tempat ini?
Pertanyaan ini selalu saya ulangi demi mendapatkan jawaban yang memuaskan
nalar.
Ternyata
jawabannya cukup sederhana, karena pandemi. Angkutan umum jenis mikrolet di
kota ini memang banyak ditumpangi oleh anak sekolah. Sejak pandemi melanda,
anak-anak jadi belajar secara online.
Hal ini yang menyebabkan angkot jadi kurang penumpang, hingga akhirnya tidak
beroperasi penuh.
Setelah
mendapat penjelasan seperti ini saya mulai melihat beberapa angkot yang lewat.
Tapi itu pun sangat jarang sekali saya mendapati kendaraan berwarna kuning ini
lewat di jalan-jalan kota. Masyarakat kota di Jawa Timur ini kebanyakan
menggunakan kendaraan pribadi dan jasa aplikasi online untuk bepergian.
Budaya Bersepeda
Awalnya,
saya mengira begitu banyak pengendara sepeda karena ketiadaan angkot. Tapi
ternyata saya salah. Bersepeda memang sudah menjadi budaya di masyarakat Jawa. Kendaraan
roda dua ini digunakan sebelum motor jadi penguasa jalanan seperti sekarang
ini. Hingga saat ini, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa masih banyak
yang bersepeda. Apalagi di masa pandemi ini sepeda memang lebih aman digunakan
untuk mengurangi volume berkumpulnya orang-orang dalam satu kendaraan.
Ada
masanya ketika sepeda juga harus membayar pajak. Peraturan ini ditetapkan untuk
digunakan merawat jalan yang dipakai para pengendara. Namun, seiring semakin
ramainya kendaraan bermotor, pajak sepeda lambat laun ditiadakan. Karena sepeda
mulai digantikan fungsinya oleh kendaraan bertmotor, dan jalanan pun sepi dari
kendaraan roda dua ini. Hingga saat ini pemilik sepeda tidak dikenakan aturan
pajak tertentu. Hanya saja ada beberapa ketetapan yang harus dipatuhi agar
selamat ketika bersepeda.
Sepeda
sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara. Pada saat
bersepeda juga bisa tercipta keakraban dengan sesama penggunanya. Seperti
halnya yang saya rasakan saat ini juga. Seringkali ketika sedang bersepeda
tiba-tiba saya disapa oleh pengendara lainnya. Bahkan ada beberapa kejadian
yang cukup menghibur ketika sedang bersepeda.
Karena
pada dasarnya masih takut, saya mengendarai sepeda selalu dalam kecepatan yang
cukup santai. Keadaan ini dimanfaatkan pengendara lain untuk menyalip dari
sebelah kiri. Mereka tertawa senang ketika saya berseru karena terkejut. Yah,
awalnya menyenangkan seperti ini sebelum dikecewakan pengguna jalan lainnya.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Untuk
Pengendara Sepeda
Ada
sebuah kejadian yang membuat saya kecewa. Entah bagaimana awalnya, tiba-tiba
saja saya yang sedang bersepeda santai dipepet
oleh sebuah mobil hingga terjatuh. Menurut seorang bapak yang meolong saya,
mobil itu memang jalannya sudah tidak karuan dari tadi. Herannya, mobil itu
sama sekali tidak berhenti ketika saya jatuh. Padahal banyak yang menjadi saksi
pada saat itu.
Orang
yang menolong saya sampai membetulkan bentuk keranjang sepeda yang penyok waktu
itu. Awalnya saya kira tidak apa-apa, setelah di rumah, barulah terlihat lebam
di kedua kaki. Ibu jari saya juga terkilir dan bengkak. Benar-benar sebuah
kejadian yang mengecewakan bagi saya. Mengingat para pengendara sepeda biasanya
dihargai di kota kelahiran saya. Kejadian dipepet
mobil itu sangat mengherankan bagi saya yang waktu itu bersepeda di lajur kiri.
Kenapa sampai bisa mobil itu membuat saya terjatuh padahal sudah bersepeda di
pinggir jalan?
Karena
merasa teraniaya saya akhirnya mencari tahu tentang hak dan kewajiban
pengendara sepeda. Ternyata UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) membahas
tentang hal ini, dan ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh para
pengendara sepeda juga pengguna jalan lainnya.
5 Hal Penting Untuk Diingat Pengendara
Sepeda
1.
Kabar baik untuk para pecinta sepeda ada di UU No. 22 LLAJ ini. Di dalam pasal
62 para hak pengendara sepeda jelas-jelas dilindungi ;
(1)
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu
lintas bagi Pesepeda.
(2)
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran dalam berlalu lintas.
Berdasarkan
Pasal 62 tersebut, Pesepeda jelas memiliki hak untuk diperhatikan kenyamanan
serta keselamatannya selama menggunakan jalan. Sayangnya, tidak semua daerah
menerapkan hal tersebut. Buktinya, lajur khusus Pesepeda masih minim, apabila
telah tersedia juga kurang terawat. Lebih disayangkannya lagi, tidak semua
pengguna jalan memahami fungsi lajur khusus ini. Masih banyak dari mereka yang
ikut mengendarai kendaraannya di lajur sepeda ini.
2.
Hal baik lainnya saya temukan dalam Pasal 106 dan Pasal 284. Isi kedua pasal
tersebut mengenai keselamatan Pesepeda yang harus dijaga, juga denda yang akan
dikenakan pada yang melanggar isi pasal.
Pasal 106,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan kaki dan Pesepeda.
Pasal 284,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Saya
langsung terhibur begitu membaca dan memahami isi dari pasal-pasal di atas.
Sayangnya, saya tidak sempat mencatat nomor mobil yang waktu itu menyerempet
hingga terjatuh. Walaupun sebenarnya banyak saksi pada waktu kejadian, tapi akhirnya
saya putuskan untuk menjadikannya sebagai bahan pelajaran saja.
Bunyi
kedua pasal itu sebagai peringatan juga untuk pengguna kendaraan bermotor
lainnya agar menghormati Pesepeda. Jangan sampai Pesepeda yang sudah berada di
lajur kiri masih saja diganggu kenyamanannya ketika bersepeda oleh pengguna
kendaraan bermotor. Denda dan hukuman yang tertulis pada Pasal 284 merupakan
bukti bahwa hak Pesepeda selama menggunakan jalan harus dihargai.
3.
Pada poin ketiga ini ada kewajiban bagi Pesepeda yang harus dipatuhi. Selain hak
Pesepeda, ternyata ada juga kewajiban yang mutlak harus ditaati. Seperti
halnya yang tertulis dalam Pasal 122 dan Pasal 123. Kedua pasal tersebut
membahas beberapa larangan bagi Pesepeda. Pesepeda dilarang membiarkan
kendaraannya ditarik oleh kendaran lain dengan kecepatan yang membahayakan.
Pesepeda juga dilarang mengangkut dan menarik benda yang merintangi dan
membahayakan pengguna jalan lainnya. Dilarang pula membawa penumpang kecuali
telah dilengkapi dengan alat untuk membawa penumpang.
Kemudian
Pesepeda tunarungu harus memakai tanda pengenal yang diletakkan di depan dan di
belakang sepeda. Dalam kedua pasal
tersebut jelas disebutkan kewajiban Pesepeda selama menggunakan jalan. Jadi
kita sebagai Pesepeda harus mawas diri untuk tetap mematuhi peraturan yang ada
agar berlalu lintas tetap aman dan nyaman.
4.
Sangat penting pula bagi Pesepeda untuk memperhatikan kondisi kendaraannya
sebelum digunakan. Tentu saja hal ini dilakukan untuk keselamatan dirinya, juga
untuk kenyamanan selama menggunakan jalan. Pastikan sepeda berada dalam kondisi
yang baik. Selalu periksa ban sepeda, rem, rantai, lampu, dan bel ketika akan
digunakan.
5.
Pesepeda juga harus memperhatikan keselamatan dirinya sendiri. Kelengkapan
ketika mengendarai sepeda seperti helm dan pelindung lutut harus diusahakan
dipakai. Perlengkapan ini sebagai penjamin keselamatan Pesepeda. Selalu ada
kemungkinan terjadinya kecelakaan ketika bersepeda, seperti halnya yang pernah
saya alami juga sebelumnya.
Sepeda
merupakan alat transportasi yang ramah lingkungan dan murah menurut saya.
Selain fungsinya sebagai alat transportasi, kendaraan ini juga digunakan untuk
berolahraga. Minat masyarakat yang tinggi pada kendaraan ini menunjukkan kesadaran
akan pentingnya kesehatan semakin meningkat. Sebagai pecinta sepeda, ada
baiknya kita memahami benar hak dan kewajiban selama menggunakan jalan.
Pengendara sepeda memang wajib dihargai dan dilindungi haknya sesuai dengan
Undang-Undang. Namun, Pesepeda juga harus paham kewajibannya sebagai pengguna
jalan agar tercipta kenyamanan selama berlalu lintas.
#gowes
13 Komentar
wah baru tahu, ternyata untuk pesepeda ada undang-undangnya juga
BalasHapusdan ya, memang sebagai pemakai jalan, harus paham hal ini. minimal untuk memastikan keamanan diri sendiri dan pemakai jalan lainnya ya
Itu pengendara mobilnya mungkin mabuk ya mbaa. Bawa mobilnya ga bener, ga ada rasa tanggung jawab juga liat mba jatuh disenggol 😔.
BalasHapusAku bisa naik sepeda, tapi sjk tinggal di Jakarta, aku ga berani bawa mba, sereeem. Tau sendiri padatnya kendaraan di sini. Tapi suami rutin bersepeda tiap weekend. Dan selalu tuh aku wanti2 buat hari2. Ngeri soalnya kalo ngebayangin kesenggol kendaraan lain. Dia nya aku yakin hati2 dan patuh Ama aturan, tapi kendaraan lainnya yg belum tentu.
Baru2 ini juga salah satu temen blogger ku, ditabrak mobil sampe hrs opnam . Lumayan parah lukanya. Dan mobilnya kabur, Ampe skr ga ketangkap. Padahal temenku udh bener2 dipinggir naik sepedanya. :(
Sekarang ini saya sedang menimbang-nimbang untuk membeli sepeda. Nantinya sepeda ini saya pake buat berangkat dan pulang kerja. Info perihal undang-undang ini bermanfaat banget. Terima kasih sharing-nya mbak 😀
BalasHapusSaya juga suka bersepeda. Tapi biasanya dipakai untuk olahraga sekitar rumah saja. Dulu malah ke sekolah naik sepeda. Tapi dulu kayaknya belum ada aturan buat pesepeda ya. Tapi sepertinya ini demi keamanan pesepeda juga.
BalasHapusAku juga deg2an mbak kalau bersepeda di jalan raya. Terus terang cenderung ga berani. Tapi kalau bersepeda di pedesaan deket sawah, kebun gitu2 masih berani.
BalasHapuspenanda kalau pesepada tuna rungu yang dipasang tuh bentuknya kaya apa ya mba? tulisan plank gitu?
BalasHapusAku suka bersepeda mba saat pandemi juga sih mulainya... Emang deh kalau bawa itu rada2 takut di jalan raya ya, perlu was2 juga. Yg penting patuh aturannya, kalau aku pas pake sepeda ttap aja saat lampu merah aku berhenti mba, yap biar saling menghargai dan pengendara lain jga liat kita dan pastinya utk utk lebih aman aku gowesnya pas jam di hari weekend atau plg kerja karna jadwal org2 berolahraga juga kan
BalasHapusKendaraan sekarang memang serem-serem, Mbak. Banyak yang seenaknya aja main senggol tanpa merasa bersalah. Makanya aku lebih suka bersepeda di jalur yang aman aja, menghindari area kota atau keramaian.
BalasHapusseru dan menyenangkan memang ya bersepeda, lebh sehat juga dan lebih minimal meninggalkan jejak karbonnya. tapi sayang, soal jalur khusus sepeda nih, masih belum diterapkan di semua ruas jalan utama. padahal itu penting untuk keselamatan pesepeda, seperti kejadian yang menimpa kakak tuh, huhuhu
BalasHapusRasa takutnya kak Yola saat bersepeda di jalan, itu juga saya rasakan. Kakak tidak sendiri, hehe.
BalasHapusKarena memang memungkinkan, kitanya yg udah hati-hati belum tentu dengan pengendara lain
Baca postingan kali ini jadi bikin kangen bersepeda, ah sudah lama sekali rasanya belum bersepeda lagi
BalasHapusWah, penting banget sih ini kak. Semuanya wajib tahu informasi ini, supaya sama2 nyaman dalam berkendara di jalan.
BalasHapusTernyata ada undang-undang yang mengatur para pesepeda, ya. Jadi mereka juga dilindungi. Selain itu, kita sesama pemakai jalan, harus bisa saling menghargai, dan hati-hati agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
BalasHapusHalo, dilarang spam yah. Maaf, kalau ada komentar tidak pantas mimin bakal langsung hapus.